Selasa, 01 Mei 2012

KAPAN KORUPSI AKAN BERAKHIR ?

Korupsi !!! jelas kata ini sudah tidak asing lagi bagi kita. 
Korupsi merupakan suatu tindakan penyimpangan terhadap keuangan negara dimana hal tersebut berada diluar wewenang para koruptor.
Di era globalisasi sekarang ini, banyak pejabat-pejabat negara yang sudah terjerumus ke dalam kasus ini baik dalam negeri (RI) maupun di luar negeri (negara lain). Namun betapa mereka tidak menyadari bahwa korupsi sama halnya dengan teroris. Hanya saja para koruptor ini bisa kita sebut dengan ungkapan "pembunuh berdarah dingin" atau "musuh dalam selimut". Mengapa ? karena tanpa kita sadari, para koruptor inilah yang diam-diam telah menghabiskan uang-uang negara. Bayangkan saja, jika para koruptor berjumlah lebih banyak dibandingkan dengan para pejabat yang bekerja dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab maka berapa pendapatan suatu negara dalam setahun ?
Sebenarnya, faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi sehingga terjadinya Kasus korupsi itu ?
  1. Ketidakpuasan manusia terhadap apa yang telah dicapai
Sejak manusia dilahirkan, di dalam dirinya sudah melekat rasa tidak  puas dengan sesuatu yang dimiliki dan itu merupakan kodrat kita. Hal inilah yang sangat mempengaruhi seseorang untuk melakukan tindakan yang kurang terpuji (dikaitkan dengan kasus korupsi). Berawal dari ketidakpuasan inilah yang mengacu manusia pada gaya hidup mereka.
  1. Gaya hidup
Dalam perkembangannya, manusia juga memiliki daya saing yang tinggi. Berbicara tentang daya saing, ada daya saing yang mengacu kearah positif seperti persaingan dalam pekerjaan dan ada pula yang mengacu kea rah negative. Daya saing negative inilah yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan tidak terpuji seperti korupsi. Karena pada umumnya para pejabat memiliki kebiasaan yang suka hidup bermewah-mewahan , maka timbullah perasaan egois.
  1. Rasa egois yang tinggi
Egois adalah saat dimana seseorang lebih mementingkan kepentingan pribadinya dari pada kepentingan umum. Para koruptor  memiliki rasa egois yang tinggi sehingga mereka melupakan dari manakah mereka berasal sebelum menjadi seperti itu. Dengan sifat egois mereka itulah yang membuat rakyat semakin menderita. Padahal, yang seharusnya mereka bekerja, membanting tulang untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat seperti diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (3).
  1. Kebutuhan Keluarga
Dalam hidup ini, yang paling penting adalah kebutuhan keluarga. Misalnya, saya adalah seorang pejabat Negara dan hari ini saya bersama teman-teman pejabat berkunjung ke rumah salah satu rekan kami. Disana kami diperlakukan seperti raja, semua telah tersedia. Pada suatu hari mereka berkunjung ke rumah saya dan saya juga tidak mau kalah dengan apa yang telah dilakukan rekan saya (dalam hal ini, saya ingin menunjukan bahwa saya juga bisa seperti dia) walupun kondisi keuangan keluarga saya dalam keadaan kritis. Hal ini juga merupakan salah satu alasan yang mendorong seorang pejabat untuk melakukan perbuatan yang tidak terpuji seperti korupsi.
  1. Pengeluaran yang banyak pada saat masih menjadi calon pejabat
Sebelum menjadi seorang pejabat, seseorang pastinya mengeluarkan uang yang banyak tanpa tanggung-tanggung untuk merebut hati rakyat supayaia dipilih. Selain itu, ia juga menjalin hubungan dengan para pengusaha agar mendapat modal, dengan catatan setelah menjabat maka proyek-proyek yang ditanganinya dapat dimenangkan oleh pengusaha dimaksud. Setelah menjabat maka iapun mencari cara bagaimana agar uang-uang yang sudah keluar sangat banyak itu dapat kembali. Hal ini juga merupakan salah satu alasan yang mendorong seorang pejabat untuk melakukan perbuatan yang tidak terpuji seperti korupsi. 
Dan masih banyak lagi alasan kenapa korupsi itu harus dilakukan yang ujung-ujungnya hanya menyengsarakan rakyat. Andai kata pejabat-pejabat negara ini tidak melakukan hal itu, mungkin saja hutang-hutang negara yang ada di luar negeri sudah habis terbayar.
Lantas, apa yang harus dilakukan agar kasus korupsi dapat dihentikan ? 

Saya mohon pendapat dari reken-rekan yang mengunjungi blog saya atau membaca artikel ini !



Senin, 30 April 2012

KODE PEMBERKASAN KEPOLISIAN KE KEJAKSAAN


Berdasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana. Kode-kode berikut merupakan kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana.

P-1
Penerimaan Laporan (Tetap)
P-2
Surat Perintah Penyelidikan
P-3
Rencana Penyelidikan
P-4
Permintaan Keterangan
P-5
Laporan Hasil Penyelidikan
P-6
Laporan Terjadinya Tindak Pidana
P-7
Matrik Perkara Tindak Pidana
P-8
Surat Perintah Penyidikan
P-8A
Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan
P-9
Surat Panggilan Saksi / Tersangka
P-10
Bantuan Keterangan Ahli
P-11
Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli
P-12
Laporan Pengembangan Penyidikan
P-13
Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan
P-14
Surat Perintah Penghentian Penyidikan
P-15
Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara
P-16
Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana
P-16A
Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana
P-17
Permintaan Perkembangan Hasil Penyelidikan
P-18
Hasil Penyelidikan Belum Lengkap
P-19
Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi
P-20
Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis
P-21
Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap
P-21A
Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap
P-22
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-23
Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-24
Berita Acara Pendapat
P-25
Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara
P-26
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
P-27
Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan
P-28
Riwayat Perkara
P-29
Surat Dakwaan
P-30
Catatan Penuntut Umum
P-31
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)
P-32
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili
P-33
Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APS
P-34
Tanda Terima Barang Bukti
P-35
Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan Persidangan
P-36
Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan Persidangan
P-37
Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / Terpidana
P-38
Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka / terdakwa
P-39
Laporan Hasil Persidangan
P-40
Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim
P-41
Rencana Tuntutan Pidana
P-42
Surat Tuntutan
P-43
Laporan Tuntuan Pidana
P-44
Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan
P-45
Laporan Putusan Pengadilan
P-46
Memori Banding
P-47
Memori Kasasi
P-48
Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan
P-49
Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi
P-50
Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum
P-51
Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat
P-52
Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat
P-53
Kartu Perkara Tindak Pidana

diposkan oleh : pemilik blog